KPPU Lanjutkan Penyelidikan Terhadap Praktik Rentenir di Pinjaman Online

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melanjutkan penyelidikan dalam kasus dugaan praktik rentenir pada layanan pinjaman online atau pinjol. Keputusan ini diambil setelah proses penyelidikan yang dimulai pada 4 Oktober 2023.

Dalam tahap penyelidikan ini, KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer to peer (P2P) lending sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terutama terkait pasal 5 yang berhubungan dengan penetapan harga.

Direktur Investigasi di Kedeputian Penegakan Hukum KPPU, Gopprera Panggabean, mengungkapkan bahwa KPPU akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk terlapor, saksi, atau ahli, guna mengumpulkan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran tersebut.

KPPU telah menyelesaikan tahap penyelidikan awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pada tahap ini, terungkap bahwa AFPI telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

AFPI memegang peran penting dalam mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya, yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Namun, dalam penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari pada tahun 2021.

Para anggota AFPI diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas yang mengikat mereka untuk mematuhi pedoman yang dibuat oleh asosiasi tersebut.

KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi selama penyelidikan awal, termasuk permintaan informasi tertulis kepada anggota AFPI serta permintaan keterangan dari lima penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh bukti awal dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan.

Selain itu, KPPU menemukan bahwa AFPI bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik rentenir atau pemberian pinjaman dengan syarat dan biaya yang tidak wajar, yang mungkin sulit bagi penerima pinjaman untuk membayar kembali.

Gopprera menjelaskan bahwa proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari ke depan. Masa penyelidikan dapat diperpanjang atau jumlah terlapor dapat ditambah tergantung pada bukti yang ditemukan. Pada proses ini, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama merupakan hasil kesepakatan di antara mereka. Gopprera menekankan pentingnya persaingan sehat di pasar P2P lending, yang harus memberikan manfaat bagi konsumen dalam bentuk suku bunga yang kompetitif dan pilihan fasilitas yang bervariasi.

Source Sumber: Tempo

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.