SurabayaPostNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik baru-baru ini menjatuhkan vonis terhadap Arik Wibowo, seorang mantan anggota Polri, dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kasus ini terkait dengan tindak pidana penggelapan, berdasarkan bukti dan saksi yang disajikan dalam persidangan (No Perkara 266/Pid.B/2023/PN Gsk), majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan Arik Wibowo terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana yang mengatur penipuan dan penggelapan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Sisilia Gracela Raga yang menuntut Arik Wibowo dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Arik Wibowo sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk atas kasus serupa dengan hukuman 4 tahun 4 bulan.
Untuk diketahui kasus ini dimulai pada tahun 2016 ketika Arik Wibowo berkenalan dengan Tri Winda Ayu Omegasari, seorang warga Gorontalo.
Setelah pertemuan pertama mereka, Arik Wibowo meminjam sepeda motor milik Tri Winda Ayu Omegasari dengan alasan untuk berangkat dinas di Sidoarjo, yang menurut dia sedang diperbaiki di bengkel.
Namun, pada bulan Mei 2022, Tri Winda Ayu Omegasari mencoba menghubungi Arik Wibowo untuk meminta pengembalian sepeda motornya.
Arik Wibowo mengklaim bahwa sepeda motor tersebut hilang di kos desa Randegansari. Namun, ketika Tri Winda Ayu Omegasari mencoba menghubungi Arik Wibowo lagi, nomor handphone-nya sudah tidak aktif. Akibatnya,
“Tri Winda Ayu Omegasari mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000,-.” Kata JPU.
Arik Wibowo menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, sementara JPU Maria Sisilia Gracela Raga masih mempertimbangkan vonis tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang mantan anggota Polri dan mengungkap perjalanan hukum yang cukup panjang sejak kasus yang sama di PN Nganjuk.