Perkuat Dakwaan Jaksa, Ahli Sebut Korban KDRT Bos Hotel Dafam Pacific Alami Trauma Berat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dan Zulfikar menghadirkan saksi ahli Cipta Juwita Alwani, dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Bhayangkara Surabaya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA(SurabayaPostNews) – Sidang kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat bos hotel Dafam Pacific Caesar The Irsan Pribadi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis siang (21/4/22).

Majelis hakim yang diketuai Tjokorda menyatakan, Persidangan digelar secara tertutup berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dan Zulfikar menghadirkan saksi ahli Cipta Juwita Alwani, dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Bhayangkara Surabaya. Dia dihadirkan untuk dimintai keterangan berdasarkan ke ilmuannya.

Usai persidangan Juwita menerangkan, Saksi korban mengalami trauma hingga membuat ketakutan setelah mengalami kekerasan. Hal ini menurutnya sulit untuk ditangani.

“Korban mengalami ketakutan, dan ini tidak selalu mudah untuk ditangani,”kata dia.

Kuasa hukum saksi korban Gideon Emanuel Tarigan menyebut jika dia tidak bisa berkomentar banyak, dikarenakan persidangan ini digelar tertutup.

Meski demikian Gideon memastikan bahwa ahli telah memberikan keterangan sesuai dengan bukti dan fakta. Sehingga memperkuat dakwaan jaksa.

“Kami tidak tahu pasti apa keterangan ahli sehingga kami tidak bisa berkomentar banyak. Namun yang pasti kami percaya bahwa ahli sudah menerangkan sesuai keahliannya sehingga memperkuat bukti-bukti dan fakta-fakta,”kata Gideon.

Kuasa hukum terdakwa The Irsan Pribadi, Filipus Goenawan memaparkan, Ahli dalam persidangan tadi menerangkan tidak melihat bekas luka pada diri saksi korban. Namun ia mengakui bahwa ahli menerangkan kalau korban mengalami gangguan psikis.

“Mengenai psikisnya, dia hanya ketakutan,” katanya,”ungkap Filipus.

Keterangan Ahli tersebut dianggap Filipus kurang signifikan.

Dikesempatan yang sama mantan Koordinator Front Anti Kekerasan (FAK) Tjandra menyatakan tindakan KDRT itu dipastikan menimbulkan trauma berat pada diri korban, khususnya kondisi psikis.

“Yang dialami korban ya pasti Psikis nya juga kena. Rasa traumatis yang besar dialami korban. Siapapun korbannya kekerasan pasti mengalami,”tandasnya.@ (fi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.