Pinangki, Jaksa Asal Yogya Itu Telah Selesai Karirnya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta (SurabayaPostNews) – Jaksa asal Yogya, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya diberhentikan dari jabatan karirnya secara tidak hormat.

Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.

“Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (6/8/2021).

Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa yang dilahirkan dari keluarga sederhana ini sempat mengungkap perjalanan karirnya.

“Saya lahir dan dibesarkan di kota Yogya dalam kehidupan keluarga yang sangat sederhana. Pada waktu itu saya kuliah saja tidak mampu,” ungkap Pinangki dalam nota pembelaaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1/2021) silam.

Pinangki telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar

Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Kasus Pinangki awalnya dihebohkan dengan fotonya bersama Djoko S Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko S Tjandra, viral di media sosial.

Pada Februari 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya

Majelis kemudian menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Menanggapi vonis itu, Pinangki dan Jaksa Penuntut menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum kasasi. Sehingga, vonis dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.@ *

Kontributor: Guntur

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.