Rekomendasi BPK Kepada Pemkot Batu Pengembalian Kas Daerah, Memantik Reaksi Kejari Batu 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batu Muhammad Januar Ferdian, SH, MH, angkat bicara, Rabu (10/5/2023).

Itu,terkait rekomendasi BPK RI ketidak sesuaian dalam mengelola keuangan negara di tubuh Pemkot Batu, berdasarkan catatan BPK yang beredar di salahsatu media online,
pada Rabu (10/5/2023).

“Saya baca dulu terkait informasi  dari media. Kenapa kok sampai terjadi seperti itu ? Nanti kami akan koordinasi pada pimpinan, dan perintah pimpinan seperti apa,” kata Januar, Rabu, 10/5/2023.

Itu, menurut Januar akan ada langkah – langkah berdasarkan aturan , baik itu preventif maupun langkah tindakan hukum .

“Nanti akan ada langkah – langkah preventif baik langkah tindakan hukum. Langkah preventif dan langkah tindakan hukum tersebut, preventif  akan  sosialisasi dari bidang Intelejen  memberikan sosialisasi terkait aturan supaya tidak terjadi pelanggaran pelanggaran hukum,” lanjutnya.

“Untuk penindakan,ada di bidang Pidsus (pidana khusus). Penindakan itu seperti penegakan hukum proses secara pidana kalau itu ada  unsur pidana korupsi,” tegasnya.

Karena, tegas dia, pada pemberitaan
dimedia tersebut, disebutkan merupakan potensi korupsi.Jadi  kongkritnya menurut Januar sepeti itu.

Sisi lain, Januar menyebut seperti yang ada diberita sebelumnya pada tahun 2011, Kota Batu disebut, urutan kelima dari lima daerah di Jawa Timur.

“Pada pemberitaan yang baru, menjadi peringkat satu, dari lima daerah di Jatim disebut di berita.Itu, harus ada tindakan nyata, pertama dari Pemerintah Kota Batu,” sarannya.

Untuk itu, pihaknya berjanji akan segera melakukan kordinasi dengan Inspektorat Pemkot Batu.

Nanti akan segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kota Batu,” tutupnya.

Seperti diketahui, mengutip berita di thejatim.com, Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang memiliki peran penting dalam mendeteksi adanya tindak pidana korupsi di berbagai lini pemerintah di Indonesia, baik pusat sektor akar rumput.

Berdasarkan ihktisar BPK RI semester 1 tahun setidaknya terdapat 5 daerah di Jawa Timur yang masuk kategori belum sesuai rekomendasi.

Kategori tersebut mengindikasikan adanya bentuk pelanggaran hukum seperti penyelewengan anggaran, permainan tender, dan berujung pada tindakan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

Lima daerah di Jawa Timur dengan potensi korupsi tertinggi yang perlu diawasi, data yang dirilis oleh BPK di atas merupakan bentuk laporan hasil pengawasan terhadap realisasi anggaran dan keuangan di 5 daerah
yang masuk kategori tidak sesuai rekomendasi.

Kota Batu menjadi daerah di Jawa Timur yang memiliki total temuan ketidaksesuaian tertinggi sebesar Rp 88 miliar. Angka tersebut mencakup segala bentuk pengeluaran dan pendapatan yang telah dikaji oleh BPK RI.

Temuan ini berpotensi adanya penyimpangan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah dan terindikasi adanya perilaku korupsi.

Dari hasil temuan tersebut, BPK RI lantas memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batu untuk melakukan perbaikan dan pengembalian kas daerah sebesar Rp 70,3 miliar.

Namun, dari total rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, masih terdapat Rp 52.7 miliar yang belum sesuai dengan rekomendasi.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.