Warga Surabaya Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dituntut 10 Tahun Penjara  

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Terdakwa BA pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur inisial Y (14)  di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara. 

Sidang Tuntutan terhadap Terdakwa BA tersebut digelar di Pengadilan Negeri Malang,Senin (21/8/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batu,Muhammad Januar Ferdian,SH, MH, melalui Press Release,Senin (21/8/2023).

“Pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 pukul 11.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan persidangan perkara kekerasan seksual Terdakwa BA kepada anak inisial Y (14) Tahun,” papar Januar.

Untuk identitas Terdakwa disebutkan tempat Lahir Surabaya umur/tanggal Lahir, 24 Tahun/ 27 Oktober 1998, tempat tinggal Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara ialah Hidayah,SH, untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara ini, Ketua Satyawati Yun Irianti,SH.MHum,”lanjutnya.

Sidang menurut Januar dibuka pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan.

JPU Kejari Batu dalam perkara ini menuntut supaya Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa BA bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sesuai ancaman Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dalam surat tuntutan, JPU meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. 

Kronologis terjadinya tindak pidana ini menurut Januar terjadi pada tanggal 26 Februari 2023. Terdakwa menginap di Villa milik ayah korban Y, kemudian terdakwa dan korban saling berkenalan dan bertukar nomor WhatsApp.

“Selanjutnya pada 05 Maret 2023 pukul 11.00 WIB Terdakwa menginap di sebuah Villa itu lagi dan memesan kopi diantarkan oleh Ibu korban,”tutur Januar.

Terdakwa kemudian memanggil korban melalui pesan WhatsApp. Awalnya Korban mengira mau memesan kopi lagi akan tetapi selesai sampai depan kamar, korban ditarik ke dalam kamar dan langsung membanting korban di atas kasur. “Korban terus teriak namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa berhasil melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” jelas dia.

Tak berselang lama kejadian tersebut, menurutnya Ayah korban mendengarkan teriakan korban,lalu mengetuk pintu.

“Setelah Terdakwa membuka pintu,lalu Ayah korban mencari Y yang akhirnya ditemukan sedang berada di kamar mandi Villa dengan keadaan menangis.Atas perbuatannya selanjutnya Terdakwa dilaporkan pada Kepolisian oleh Ayah korban,” tutupnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.