Pengedar 26 Kilo Gram Sabu-Sabu Terancam Hukuman Mati

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Dua orang kurir Narkoba lintas daerah terancam ukuran mati. Mereka antara lain Setyo Utomo dan Septian Dwi. Keduanya saat ini diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terlibat peredaran Sabu-Sabu seberat 26 kilo gram berikut 15 ribu butir pil ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari kejaksaan Negeri Surabaya menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan Suparlan menghadirkan Rahmad Afandi, salah satu anggota Reskoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan pada kedua terdakwa.

Dari keterangan Rahmad diketahui, penangkapan kedua terdakwa merupakan pengembangan dari tersangka awal yakni Davan Bramantya di Mulyosari, Surabaya.

Dari penangkapan Bramantya, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 2,9 Kilogram. Barang haram itu menurut Rahmat dipasok dari Bandar asal Jambi.

“Kita kembangkan dan telusuri, dengan datang ke kota Palembang lalu menuju Riau. Kemudian kita amankan kedua terdakwa di salah satu Rumah Makan,” ungkap Rahmad.

Sewaktu digeledah, Petugas mengamankan beberapa unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Petugas juga mendapati 3 buah KTP buat penyamaran yang bukan atas nama para terdakwa.

“Dari Handphone para terdakwa terdapat isi pesan adanya perintah pengambilan Narkotika,” Kata Rahmad.

Selama dua hari di-interograsi, lanjut Rahmad, para terdakwa menunggu perintah dari bandar untuk melakukan pengiriman Narkoba.

“Setalah ada perintah untuk mengambil barang di Hotel yang ditunjuk, ditemukan 25 bungkus plastik teh cina Guanyinwang warna hijau dan kuning berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruan 26.270 gram dan 5030 butir pil ektasi berlogo Batman, 5013 butir berloga Ferari serta 5022 butir berlogo Ferari yang disimpan dalam 2 tas jinjing dan 2 tas ransel,”beber Rahmad.

Barang bukti sabu dan ekstasi itu rencananya bakal di edarkan ke Palembang dan Surabaya.

“Rencana barang tersebut cuma diantar sampai Palembang dan untuk ke Surabaya ada orang yang lain,” Kata Rahmad.

Semua keterangan dari Rahmad itu dibenarkan oleh para terdakwa tanpa ada bantahan.

“Benar yang mulia,” Kata para terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Suparno.@ (jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.