BATU (SurabayaPostNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hall Arjuna Royal Orchid Garden Hotel di Jalan Indragiri Pesanggrahan Kota Batu, Kamis (7/12/2023).
Giat penguatan nilai-nilai anti korupsi di sektor pendidikan ini, guna menunjang pelayanan publik prima dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel. Ini merupakan giat peringatan Hari Anti Korupsi (Hakordia) KPK RI mengusung tema “Sinergi Berantas Korupsi, untuk Indonesia Maju” dihadiri ratusan guru perwakilan sekolah se Kota Batu.
Hadir sebagai nara sumber pemateri, Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Kordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati, Asisten Madya Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Triyoga Mukhtar Habibi.
Menurut Irawati pentingnya memberikan edukasi tentang bagaimana tata cara pencegahan korupsi di dalam instansi pendidikan kepada semua pihak konsen dalam dunia pendidikan di seluruh Indonesia.
“Melalui kegiatan Bimtek ini tidak hanya bicara soal penegakan hukum saja, yang kami harapkan khususnya di Kota Batu adanya pembentukan budaya anti korupsi yang dimulai dari sektor pendidikan,”kata Irawati Kamis (7/12/2023) usai kegiatan kepada para wartawan.
Itu kata dia,mengenai pembangunan budaya,artinya tidak hanya manusianya saja,akan tetapi juga bagaimana budaya manusia mendukung atas perbaikan sistem yang ada di tata kelola pemerintah. Olehkarena itu, pihaknya berharap pelayanan publik agar semakin meningkat terutama di sektor pendidikan, selama ini menurut dia masih banyak potensi korupsi yang terjadi di sektor pendidikan.
“Seperti yang tadi saya sampaikan dalam forum penyalahgunaan anggaran ataupun dalam hal pengadaan barang dan juga gratifikasi dalam bentuk lainya.Kami berharap agar pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu benar-benar kuat, dalam arti melihat sejauh mana potensi-potensi korupsi tadi ada,kemudian bagaimana itu dilakukan koreksi dan dilakukan pemantauan secara bersamaan di Indonesia,”paparnya.
Lantas papar dia,ketika berbicara penegakan hukum tidak hanya di sektor dunia pendidikan saja,tetapi juga di sektor manapun.
“Ada tiga aparat penegak hukum (APH) yang berwenang,KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.Ketika ada satu indikasi tindak pidana korupsi di dunia pendidikan bisa jadi KPK juga yang bertindak langsung nanti, “tegasnya.
Ini tegas dia, wenangan KPK RI dalam hal menangani tindak pidana korupsi diatur dalam undang-undang nomor 19, bahwa korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara itu mengakibatkan kerugian negara di atas 1 miliar dan meresahkan masyarakat.
“Karena di dalam sektor pendidikan itu sendiri mempunyai mandat yang besar, tentu dalam hal ini adalah dalam konteks berkoordinasi dan melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum lainnya, jika ada pengaduan terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi dan bisa melakukan koordinasi dan juga bisa ditangani oleh aparat penegak hukum lain,”tambahnya.
Ia katakan bahwa berkaitan mengenai definisi pungutan,itu adalah nilai nominal yang diwajibkan dan juga ketentuan waktu yang ditetapkan.
“Pungutan itu adalah nilai nominal yang wajibkan dan juga waktu yang ditetapkan dan diwajibkan,maka itu tidak di perbolehkan. Namun yang diperbolehkan itu adalah sumbangan yang tidak mengikat, kemudian dilihat lagi adakah peraturan di dalam daerah tersebut yang mengatur terkait dengan sumbangan tadi,”tutup Irawati.(Gus)