Tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Insentif Pajak

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SIDOARJO (SurabayaPostNews) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,SW, berstatus tersangka dugaan perkara korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah mencapai Rp 2,7 miliar di tahun 2023.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024-14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis,Senin (29/1/2024).

Kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo ini,disebutkan  pada Kamis (25 /1/2024) bertempat diwilayah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur,TIM KPK telah mengamankan 11 orang.

“Dari 11 orang tersebut,(SW) Kasubag Umum BPBD Pemkab Sidoarjo, (AS) Suami SW Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo,(RF) Swasta Kakak Ipar Bupati Sidoarjo (ARS) Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo,(RNT)Bendahara BPBD Pemkab Sidoarjo,(SNA) Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo,(UL) Pimpinan Cabang Bank Jatim,(HS) Bendahara BPBD Pemkab Sidoarjo, (RF) Fungsional BPBD Pemkab Sidoarjo, dan (TL) Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo,serta (NR) merupakan Anak (SW),”paparnya.

Itu papar dia,atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK kemudian ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ketahap penyelidikan. Atas dasar kecukupan alat bukti,menurut Fikri ditingkatkan lagi ketahap penyidikan dengan menetapkan dan menahan tersangka SW.

“Kontruksi perkara diduga terjadi BPPD Kabupaten Sidoarjo,memiliki fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah khusus di tahun 2023,diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun.Atas perolehan tersebut,ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif,” jelasnya.

Lantas jelas dia,kronologi tertangkap tangan,karena masuknya laporan dan  informasi masyarakat dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakili berupa pemotongan dan penerimaan uang dilingkungan BPPD, pada Kamis, 25/1/2024,KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan uang secara tunai pada SW.

“Atas dasar informasi tersebut,tim KPK  segera mengamankan para pihak yang ada diwilayah sekitar Kabupaten Sidoarjo,dalam kegiatan ini dinamakan uang sekitar sejumlah Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar  ditahun 2023,” lanjutnya.

Para pihak yang diamankan berikut barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dilanjutkan permintaan keterangan. SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud, untuk kebutuhan Kepala BPPD, dan Bupati Sidoarjo. Pemotongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp,” terangnya.

Ini terang dia,besaran potongan tersebut 10 persen sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima. Untuk penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekertariat.

“Khusus tahun 2023,SW mampu meraih mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah Rp ,2,7 miliar,ini sebagai bukti permulaan awal besaran uang Rp 69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk pedalaman lebih lanjut,untuk kebutuhan proses penyidikan,” jelasnya.(tim)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.