SURABAYA (SurabayaPostNews) — Baday Antariksa Indratfa Tansyah dihadapkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (4/11) atas keterlibatannya menjadi germo PSK online. Kasus ini membawanya pada jeratan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tidak sendiri, Baday menjalankan aksinya itu bersama dengan kompolatannya yang lain yakni Indrawanto. Mereka berdua telah mengeksploitasi beberapa wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial.
Sidang berlangsung di Ruang Sari II, dimana Jaksa Penuntut Umum, Dewi Kusuma, membuktikan bahwa terdakwa Baday terbukti bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.21 tahun 2007. Dia dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
“Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun dan denda Rp 120 juta, ” ujar Dewi Kusumawati.
Ketua Majelis Hakim Sutrisno memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri, dan Baday berencana untuk mengajukan pledoi.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula ketika Indrawanto memposting foto-foto wanita seksi di Facebook dengan tawaran kencan.
Agus Bahrul Yazid tertarik dan menghubunginya, menyepakati untuk bermalam bersama dua wanita sekaligus, yakni Vero dan Cindy dengan kesepakatan harga Rp4.750.000 untuk durasi waktu panjang (long time).
Baday kemudian memesan kamar hotel di Kedungdoro atas suruhan Imdrawanto.
Pada 10 Juli 2023 sekitar pukul 20.00, polisi mendeteksi keberadaan terdakwa di sebuah spa di Kedungdoro. Andrew Putra Rama dan Landy Febriansyah dari Kepolisian Polres Pelabuhan Perak datang, dan pada saat itu, Baday ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.@ jun