Kasus Firdauz Fairus, Saksi Mintuk Bantah Keterangan Korban

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA(SurabayaPostNews.Com) – Persidangan Kasus dugaan kekerasan yang dialami seorang ART, Elok Anggraini, oleh majikannya Firdauz fairus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/9).

Penasihat hukum Fairuz menghadirkan Mintuk, untuk bersaksi dipersidangan. Tidak hanya dia. Ada juga anak kandung terdakwa Sabrina yang juga dimintai keterangan.

Sementara, Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting. Serta jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina.

Mintuk mengaku bekerja sebagai ART dirumah terdakwa selama 30 tahun. Sejak ia masih kecil sudah diasuh oleh keluarga terdakwa. Di sana (rumah terdakwa) ia bertugas menjaga ibunda terdakwa yang kini telah wafat. Selama bekerja, ia mengaku tidak pernah mendapat kekerasan.

“Sajak kecil saya sudah dirawat oleh orangtua terdakwa. Saya tidak pernah mengalami perlakuan kasar. Keluarga mereka baik ke saya. Saya juga sejak kecil sudah yatim piatu pak,” kata Mintuk saat memberikan keterangan di persidangan.

Mintuk mengatakan keterangan yang diberikan oleh Elok Anggraini Setiawati adalah bohong. Sebab, dia mengaku kalau terdakwa tidak pernah memukul Elok.

“Tidak ada mukul. Kalau ada salah, biasanya hanya ditegur saja. Hanya dibilangi kalau nyapu itu yang bersih. Biar tidak kerja dua kali,” katanya lagi.

Mendengar pengakuan Mintuk, jaksa Siska langsung menyoal keterangan itu. Sebab, penjelasan saksi tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di Polrestabes Surabaya.

Didalam BAP, ia menjelaskan kalau Mintuk pernah melihat terdakwa memukul Elok Anggraini.

Bahkan, dia menyebut melihat Elok Anggraini dipukul terdakwa menggunakan pipa paralon. Tapi, secara tegas dia katakana kalau BAP itu salah.

“Saya memang tidak baca kembali sebelum ditandatangani. Karena, saya tidak bisa baca. Saya tidak pernah ngomong seperti itu,” tegasnya.

Memang dia pernah mendengarkan suara teriakan dari kamar mandi. Namun, kejadian itu antara Anggraini dengan anaknya. Bukan karena dipukul oleh terdakwa. Pun, luka yang terjadi dipunggungnya korban terjadi bukan karena pukulan yang diberikan oleh Fairus.

“Luka itu karena dilempar batu oleh anaknya korban. Saat itu, Anggra sedang jongkok. Terus, anaknya datang mau makan. Dia langsung melempar batu dari belakang kea rah Anggra. Saat itu saya langsung marah. Saya bilang jangan lempar ibumu. Terus anaknya bilang ibuku itu pohon dan batu,” ungkapnya.

Sementara, kakinya yang bengkak itu karena Anggraini jatuh saat lompat dari pagar. Tinggi pagar itu kurang lebih satu meter. Persis sebelah pagar ada parit. Sehingga, saat Anggraini itu melompat, masuk ke selokan itu.

“Saat itu saya langsung bertanya kepada Anggraini. Kenapa kamu melompat pagar. Anggra bilang mau beli makan. Terus saya tanya lagi, kenapa beli makan diluar. Bukannya kamu sudah makan,” ucap saksi menirukan kejadian yang pernah dia alami.

Lagi-lagi, jaksa membacakan kembali hasil BAP. Sebab, semua keterangan yang diberikan saksi dalam persidangan itu, tidak sesuai dengan keterangannya di penyidikan. Sidang itu ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu mendatang. Dengan agenda saksi dari jaksa.@ (SPN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.