Kejari Tanjung Perak Surabaya Kembalikan Uang Kerugian Negara Hasil Korupsi Ikan Tenggiri

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengembalikan uang senilai 250 juta rupiah atas kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pengadaan ikan tenggiri steak antara PT Perikanan Nusantara Persero Cabang Surabaya dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI).

Kepala seksi intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra menerangkan, kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp. 567.568.000. Sementara, Uang sebesar 250 juta itu didapatkan dari tangan Sugiyanto, eks Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI).

Terpidana dikatakan Jemmy, hingga saat ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian secara keseluruhan.

“Kerugiannya 500 jutaan lebih, baru dikembalikan 250 juta. Hingga saat ini belum ada itikad baik dari para terpidana untuk mengbalikan sisa kerugian negara yang sekitar 300 jutaan. “Ungkap Jemmy, di Gedung Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Senin (23/10/2023).

Direktur Utama PT Perikanan Nusantara, Sigit Muhartono, yang menerima pengembalian uang dari Kejari Tanjung Perak mengatakan, kasus ini bakal menjadi bahan intropeksi oleh perusahaan dalam menjalin kerjasama dengan pihak swasta. Sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Kasus ini akan menjadi intropeksi bagi kami supaya lebih berhati-hati lagi kedepannya dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain,” Kata Sigit.

Sigit mengaku mengapresiasi upaya Kejari Tanjung Perak dalam mengungkap kasus ini dengan memberikan penghargaan yang diserahkan langsung kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo.

Pekan lalu, kejari Tanjung Perak juga telah melakukan penahanan pada satu tersangka lain, yakni MH, eks Direktur PT Perikanan Nusantara (Perinus).

Penahanan dilakukan pada 12 Oktober 2023.

Tersangka MH diduga mengeluarkan berita acara palsu soal pembelian Ikan Tenggiri ke PT ILI sehingga meggakibatkan kerugian pada perusahaan BUMN itu.

Tersangka MH kini menghadapi ancaman Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.