Menipu, Pemuda Asal Pati Raup Ratusan Juta Dengan Modus Jual Beli Selongsong Peluru

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Cahyo Wahyu Utomo (31), pemuda asal Pati Jateng ini jadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dia diadili atas kasus penipuan dengan modus jual beli selongsong peluru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho dalam surat akwaan menerangkan, kasus penipuan ini berawal ketika terdakwa Cahyo menawarkan tembaga kuningan berbentuk selongsong peluru seberat 50 ton ke Arief Gunawan, staf PT Kairos Logam Makmur bagian pembelian barang.

Kepada Arief, terdakwa Cahyo mengaku bahwa selongsong kuningan yang ia tawarkan itu merupakan milik PT Pindad.

Cahyo juga mengaku kenal baik dengan salah satu pegawai PT Pindad.

Untuk meyakinkan Arief, pemuda asal Pati itu menunjukan sebuah surat Penjualan yang ditandatangani Agus Irianto, yang ia klaim sebagai staf PT Pindad bagian Amunisi.

Percaya dengan hal itu, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli selongsong peluru seberat 50 ton dengan nilai 1,7 Miliar dengen rincian harga jual Rp 35.000/kg.

Pihak PT Kairos kemudian mentransfer sejumlah uang untuk DP awal sebesar 170 juta yang dibayarkan secara bertahap kepada Cahyo.

Naas, Selongsong peluru yang dijanjikan Cahyo tak kunjung dikirimkan. Sebab selongsong peluru itu hanyalah modus dari Cahyo untuk meraup uang PT Kairos.

Pun Pihak PT Pindad membantah semua klaim dari Cahyo. Dalam persidangan, perwakilan PT Pindad yakni Wiliam menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat penjualan selongsong Peluru kepada terdakwa.

“Pihak PT.Pindad tidak pernah mengeluarkan surat tersebut yang mulia,” Kata Wiliam.

Dari kronologi kasus JPU herlambang menjerat Cahyo dengan dakwaan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Cahyo kini terancam hukuman 4 tahun penjara.@ (jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.