Terdakwa Asal China, Wang Yali, Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Paspor Palsu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan menuntut WangYali warga negara China, dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta dalam perkara paspor palsu. Senin (20/11/2023),

Penuntut Umum menilai perbuatan Wang telah memenuhi unsur pidana yang diancamkan dalam pasal 119 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Wang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu.

“Kepada mejalis yang memeriksa dan menangani perkara supaya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wang Yali selama 1 tahun,” Ujar Jaksa Furqon.

Dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini bermula dari perkenalan Wang Yali dengan seseorang bernama Xian Tiang melalui aplikasi WeChat. Xian Tiang kemudian menawarkan Wang Yali untuk menjadi joki tes IELTS di Thailand dan Indonesia.

Wang Yali, yang bersedia menjadi joki tes IELTS sebagai pekerjaan sampingan, menerima imbalan sekitar Rp 21 juta.

Pada 29 Juni 2023, Wang Yali menerima dokumen perjalanan dari seseorang yang akan digantikannya untuk tes IELTS. Namun, terungkap bahwa passport dengan nomor E85327687 atas nama Yu Wen menggunakan foto wajah Wang Yali. Saat melakukan pendaftaran tes IELTS di Surabaya, Wang Yali menggunakan dokumen palsu tersebut.

Nurul Aisyah, seorang PNS di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing asal China dan menemukan ketidaksesuaian pada dokumen Wang Yali.

Dalam pemeriksaan, Wang Yali mengakui bahwa passport dengan nomor E85327687 adalah miliknya, namun akhirnya mengakui bahwa itu bukan miliknya.

Tuntutan penjara satu tahun dan denda Rp 20 juta dikatakan Furkhon sesuai dengan kesalahan yang dilakukan Wang Yali. Keputusan akhir akan diambil oleh pengadilan setelah proses persidangan berlangsung lebih lanjut.@ Jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.