Warga Desa Ngemboh “M.Yasin” Layangkan Gugatan PMH Ke Kepala Desa Ngemboh

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Gresik,SurabayaPostNews.com – Warga Desa Ngemboh Kecamatan Ujung pangkah Kabupaten Gresik “Muhammad Yasin” layangkan gugatan terhadap kepala Desa Ngemboh ” Ana Mukhlisa” atas perkara dugaan perubahan melawan hukum (PMH) terkait perubahan nama surat kepemilikan tanah.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik
dengan Nomor perkara 40/Pdt.G/2023/PN Gsk terkait perubahan surat kepemilikan tanah milik penggugat.

Diketahui semula surat kepemilikan tanah seluas 3.310 M2 pada tahun 1993 atas nama M.Yasin (Penggugat) tanpa sepengetahuan berubah menjadi dua bidang yaitu atas nama sarikah dan (tergugat II) Hisna.

Namun saat mintai informasi kepada pihak desa terkait perubahan tersebut kepala desa (Tergugat I) tidak bisa menunjukan perubahan status kepemikikan tanah yang sah dengan riwayat tanah yang jelas , sampai tiga kali

Hingga “M.Yasin” membuat surat permohonan riwayat tanah namun tak kunjung juga di tanggapi oleh kepala Desa Ngemboh (Tergugat I).

Warga Desa Ngemboh Kecamatan Ujung pangkah Kabupaten Gresik "Muhammad Yasin" layangkan gugatan terhadap kepala Desa Ngemboh " Ana Mukhlisa" atas perkara dugaan perubahan melawan hukum (PMH) terkait perubahan nama surat kepemilikan tanah.
Surat permohonan informasi perubahan nama kepemilikan surat tanah.

Dan atas kejadian tersebut M.Yasin mencari keadilan dengan melayangkan gugatan PMH di PN gresik , untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut.

Dikutip dari sipp PN gresik berikut diantaranya ini dari petitum
Menyatakan tanah atas persil 21 kohir 1027 semula seluas 3.310 M2 tertulis a/n Penggugat kemudian berubah menjadi persil 21 kohir 1027 seluas 1907 M2 tertulis a/n Sarikah dan persil 21 nomor 933 luas 850 M2 tertulis a/n Sariyah (alm), saat ini tertulis a/n Hisna Arista ( Tergugat II ) adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ,

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil Penggugat yaitu sebesar :
Kehilangan tanah dengan luas 3.310 M2 – 1907 M2 = 1.403 M2 yang apabila dinilai dengan uang, harga per meter nya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) X 1.403 M2 = Rp. 1.403.000.000,- (satu milliar empat ratus tiga juta rupiah ),

Kehilangan keuntungan yang didapat apabila atas tanah tersebut digunakan untuk lahan pertanian dengan keuntungan per meter sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) X 1.403 M2 = Rp. 140.300.000 (seratus empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah) pertahun.

Dan kini gugatan PMH ini sudah memasuki tahap pada mediasi yang di mediator.i oleh PN gresik,kamis (27/07/23).

M.yasin melalui kuasa hukumnya ” saiful” menjelaskan penguggat diminta oleh hakim mediator PN gresik untuk membuat resume perdamaian atas perkara ini ,yang akan nanti diserahkan kepada pihak tergugat I dan tergugat II.

“Kita akan membuat resume terkait perkara ini dan dari hasil resume yang kita buat , nanti pihak hakim mediator yang akan menyerahkan kepada pihak tergugat I dan II apakah resume dari pihak Penggugat bisa diterima ,jika tidak sidang perkara ini akan tetap dilanjutkan dan keputusan akhir terdapat pada majelis hakim” pungkasnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.