Warga Surabaya Yang Buang Sampah Sembarangan Terancam Ditilang

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya telah memberlakukan sanksi tilang bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Kepala DLH Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa membuang sampah tidak pada tempatnya merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.

Hebi menjelaskan bahwa surat tilang, mirip dengan surat tilang kendaraan motor, akan diberikan kepada pelanggar. Yakni para pelaku yang terbukti membuang sampah, terutama peralatan rumah yang sudah rusak, di tempat yang tidak semestinya.

“Pelanggar diminta menyelesaikan sanksi, dan jika tidak, KTP mereka bisa diblokir,” ujar Hebi.

Dalam konteks ini, Hebi memberikan pengingat kepada masyarakat untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Jika warga memiliki batu bekas bongkaran bangunan, Hebi menyarankan agar mereka melaporkannya ke Command Center 112.

“Contohnya, bongkaran rumah tidak boleh dibuang sembarangan; beri tahu kami, dan kemudian bayar retribusi untuk pembuangan tersebut,” tambahnya.

Source Kompas. com

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.