Petugas Linmas Surabaya Jambret Handphone Warga

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Mantan Petugas Linmas, Rizal Prasetyo dan satu temanya lagi, Adi Bergas Setiawan diadili di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas sebuah kasus kriminal yakni Menjambret handphone milik warga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam surat dakwaan menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan dakwaan Pasal 365 Ayat (2) ke- 2 KUHP. Adapun ancaman hukumannya ialah 15 tahun penjara.

“Para terdakwa telah mengambil barang kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, didahului dengan kekerasan,” Ujar Darwis membacakan surat dakwaan, selasa (8/8).

Anggi, korban dalam kasus ini turut dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan. Dalam kesaksiannya dia menceritakan awal terjadinya kasus ini kepada majelis hakim.

“Saya berhenti di pinggir jalan Jalan Mulyorejo Tengah (dekat Kodim), saat itu saya memegang HP saya, tiba-tiba dari arah sebelah kanan ada yang merampas HP saya, spontan saya kejar sambil meneriaki ” Jambret “Warga sekitar juga ikut mengejar, dan tertangkap,” terang saksi.

Giliran kedua terdakwa Rizal dan Adi yang didampingi penasihat hukumnya Victor A Sinaga, untuk diperiksa, Rizal mengakui semua perbuatan yang dia lakukan dan membenarkan keterangan Anggi. Dia juga membeberkan peristiwa dengan detail.

“Yang joki motor Adi, saya dibonceng, saat dekat sama sasaran, saya turun, lalu saya rampas HP korban saat sedang dipinggir jalan, kita dikejar massa, sepeda motor jatuh, lalu dipukuli oleh massa,” kata rizal yang juga bekerja sebagai Linmas ini.

Maksud para terdakwa merampas HP Anggi adalah untuk dijual. Rencananya, uang hasil penjualan itu akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Anggi dalam perkara ini mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,-@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.