Sikat Habis Barang Majikan Di Apartemen 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Dua orang Asisten Rumah tangga (ART), Nur Halimah dan Luthfi Anggraini, jadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mereka didakwa melakukan pencurian berupa perhiasan milik majikannya, Rena Dewi Hariyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menerangkan, perhiasan yang dicuri oleh para terdakwa berupa kalung, gelang emas dan juga jam tangan merk rolex. Nilai dari barang barang yang dicuri para terdakwa ditafsirkan mencapai 212 juta.

Dijelaskan JPU, kedua wanita itu bekerja sebagai ART Rena Dewi di apartemen Guna Wangsa, Surabaya.

Sewaktu Rena bepergian, kedua terdakwa mencuri beberapa perhiasan milik Rena yang disimpan didalam lemari brankas.

“Para terdakwa mengambil kunci save box yang diletakkan di dalam laci yang terletak di bawah TV kamar” Terang JPU Kusumawati.

Setelah itu Nur dan Luthfi mengambil 1 (satu) buah gelang emas. Keduanya kemudian menjual perhiasan itu seharga 18 juta di Pasar Porong, Sidoarjo.

Terdakwa Nur Halimah dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Surabaya

Karena belum ketahuan dan aksinya berjalan mulus, keduanya mengulangi perbuatannya. Hingga yang terakhir mereka mengambil sebuah gelang emas putih (Rolex).

Gelang itu dijual ke toko emas Muria BG Junction GL A 35 – A 36 seharga 17 juta rupiah.

Nur Halimah dalam persidangan nekat melakukan pencurian milik majikannya karena faktor kebutuhan. Dia mengaku terlilit hutang yang mencekik.

“Pake buat bayar hutang pak hakim,” Kata Nur Halimah kepada majelis hakim.

Namun didalam persidangan JPU mengungkap fakta lain. Uang hasil penjualan barang-barang milik Rena itu sebagian dipergunakan terdakwa untuk membeli Iphone.

Dari serangkaian persitiwa itu, JPU menjerat kedua ART itu menggunakan akwaan pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.@ jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.