SurabayaPostNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab dipanggil Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diketahui bahwa total harta kekayaan Eddy mencapai Rp 20.694.496.446.
Rincian tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp 23 miliar, termasuk tanah seluas 162 m2/162 m2 di Kab/Kota Sleman dengan hasil sendiri senilai Rp. 5.000.000.000, tanah dan bangunan seluas 53 m2/53 m2 di Kab/Kota Sleman dengan hasil sendiri Rp. 5.000.000.000, tanah dan bangunan seluas 375 m2/375 m2 di Kab/Kota Sleman dengan hasil sendiri Rp. 10.000.000.000, serta tanah dan bangunan seluas 214 m2/214 m2 di Kab/Kota Sleman dengan hasil sendiri Rp. 3.000.000.000.
Selain properti, Eddy juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin, antara lain mobil Honda Odyssey tahun 2014 senilai Rp 314.000.000, mobil Mini Cooper 5 Door A/T Tahun 2015 senilai Rp 468.000.000, dan mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014 senilai Rp 428.000.000.
Dalam LHKPN, tercatat pula kas dan setara kas Eddy sebesar Rp 1.933.937.234. Dengan sub total harta senilai Rp 26.143.9317.234 dan utang sebesar Rp 5.449.440.788, total kekayaan bersih Eddy Hiariej mencapai Rp 20.694.496.446.
KPK telah mengambil tindakan lebih lanjut dengan menahan Eddy Hiariej terkait kasus ini. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan gratifikasi yang menjeratnya.