Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Di Gresik Minta Hukuman Mati

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

GRESIK (SurabayaPostNews) — Terdakwa Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom menghadapi sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan putri kandungnya pada tanggal 29 April lalu.

Kronologi peristiwa tersebut diuraikan oleh Kasi Pidum Gresik, Bram Prima, saat membacakan surat tuntutan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu (29/11/2023).

Bram menjelaskan bahwa pembunuhan itu dilakukan dengan kejam oleh terdakwa.

Poin penting dalam tuntutan tersebut adalah bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut. Bukti pisau dapur yang diasah sebelumnya menjadi indikasi kuat rencana pembunuhan.

JPU menegaskan tuntutannya dengan hukuman penjara seumur hidup, terutama mengingat terdakwa sebelumnya telah menjalani hukuman pidana terkait peredaran gelap narkoba.

“Kepada yang majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini (supaya) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom seumur hidup,”kata Bram Prima.

Penasehat Hukum terdakwa, Faridatul Bahiyah, menyatakan bahwa pembelaan akan disampaikan secara tertulis, meskipun sebelumnya kliennya meminta hukuman mati. Sikap tersebut, menurut Faridatul, mencerminkan penyesalan yang mendalam dari terdakwa Afan yang ingin bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebelum pengambilan keputusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya, yang dijadwalkan pada pekan depan.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.