SurabayaPostNews.com – Kontroversi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap Mubin, terdakwa kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2018-2019 di Jombang, Jawa Timur, menghasilkan ketidakpuasan bagi Jaksa maupun terdakwa.
Dalam sidang putusan pada selasa (12/12/23) terdakwa mubin di vonis oleh majelis hakim Tipikor Surabaya dalam hal ini Tongani Selaku Hakim Ketua dalam persidangan menvonis terdakwa jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mubin selama satu tahun, tiga bulan,” Ucap Ketua Majelis hakim Tongani membacakan amar putusan.
Dalam surat dakwaan JPU Wiradyaksa menuntut terdakwa Mubin dengan tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan menganti uang senilai 250Juta karena sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk dikabupaten jombang.
Diketahu terdakwa Mubin ialah pemilik UD. Barokah dan atas apa yang dilakukan oleh terdakwa negara sudah dirugikan hingga Rp491.296.967,05.
Selain mendapatkan diskon vonis dari majelis hakim Tongani hingga 50 persen atau jauh dari tuntutan JPU, Senin (18/12/23) kuasa hukum terdakwa Mubin yaitu Suwandi diketahui telah melakukan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis yang di berikan oleh majelis hakim kepada kliennya (Mubin).
Kuasa hukum Terdakwa menyatakan, pengajuan banding terhadap vonis yang dijatuhkan memuat sejumlah alasan diantaranya keterangan saksi ahli yang dinilai belum sepenuhnya menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Jaksa juga banding dan kita banding dengan alasan beberapa keterangan saksi baik ahli dan saksi fakta belum di pertimbangkan secara utuh dan klien kami hanya sebagai kios pengecer lebih tinggi dari pada distibutor” ungkap Suwandi melalui chat What’s up (WA).
Sementara, JPU Wiradyaksa menjelaskankan pihaknya melakukan upaya hukum banding dengan alasan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh negara.
JPU menilai , vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa jauh dari tuntutan yang diajukan dalam persidangan.
“Alasan kami banding kami banding dengan pertimbangan bahwa dalam putusannya majelis hakim tidak mempertimbangkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa sebagaimana dalam surat tuntutan kami , kemudian putusan pidana yang dijatuhkan jauh dari tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan” Ujar JPU Wira@ fiqi/surabayaPostNews